Pelanggaran Kode Etik
Senin 28 Mar 2016, 13:51 WIB
Pembunuh Istri Polisi di Depok Ditangkap: Pelaku
Suaminya Sendiri Bripka Triono
Mei Amelia R – detikNews
Depok - Ratnitah Handriyani (37)
ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Korban diduga dibunuh oleh suaminya, yang juga anggota polisi, Bripka Triono.
"Ya betul sudah tertangkap
(pelakunya) dua orang. Saat ini masih diperiksa di Polres Depok," ujar
Kapolres Depok Kombes Dwiyono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (28/3/2016).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Mohammad Iqbal membenarkan bahwa salah satu pelakunya adalah Bripka
Triono, suami korban sendiri.
"Salah satu pelakunya memang
suaminya, oknum polisi. Dia dibantu oleh temannya bernama Rahmat alias
Mamat," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, saat ini Polres Depok
masih mendalami motif pembunuhan korban oleh oknum Obvit Polres Depok itu.
"Selain pidananya, yang
bersangkutan juga diproses kode etik juga," imbuh Iqbal.
Korban dibunuh oleh suaminya dengan
bantuan Mamat pada Minggu (27/3) dini hari di Jl Perjuangan RT 02/08 Kelurahan
Tugu, Cimanggis, Kota Depok pada Minggu (27/3) dini hari.
Kematian korban baru dilaporkan ke
Polres Depok pada Senin dini hari tadi. Bripka Triono pun langsung diamankan di
lokasi kejadian pada dini hari tadi. (mei/dra)
Komentar:
Kejahatan
dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Perbuatan tersebut yang
menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dilakukan tanpa memandang bulu
terutama pada seorang polisi. Polisi adalah bagian dari aparat negara yang
mempunyai tugas menegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi mempunyai peranan penting dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 UU No.2
Tahun 2002 menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Namun,
dari berita diatas bahwa terjadi sebuah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang
polisi. Suatu tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu
adalah suami korban yang berpofesi sebagai polisi. Sedang untuk menjadi polisi
mereka dan mengucapkan janji sumpah untuk melaksanakan tugas negara. Berdasarkan
Pasal 5 UU No 2 tentang Kode Etik Polisi menjelaskan bahwa “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
senantiasa menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama”. Sehingga
mereka telah melangar kode etik sebagai polisi karena sebuah perbuatannya.
Polisi
harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan melanggar. Dengan
melakukan tindak pidana maka Polisi melanggar peraturan. Berdasarkan Pasal 7 PP
2 Tahun 2003 bahwa “ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata
melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin”.
Hukuman berupa teguran
tertulis, pembebasan dari jabatan dan mutasi.
Referensi
: http://www.metro.polri.go.id/kode-etik-kepol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar