Sabtu, 02 April 2016

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#

Pelanggaran Kode Etik


Senin 28 Mar 2016, 13:51 WIB
Pembunuh Istri Polisi di Depok Ditangkap: Pelaku Suaminya Sendiri Bripka Triono
Mei Amelia R – detikNews

Depok - Ratnitah Handriyani (37) ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Korban diduga dibunuh oleh suaminya, yang juga anggota polisi, Bripka Triono.

"Ya betul sudah tertangkap (pelakunya) dua orang. Saat ini masih diperiksa di Polres Depok," ujar Kapolres Depok Kombes Dwiyono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (28/3/2016).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal membenarkan bahwa salah satu pelakunya adalah Bripka Triono, suami korban sendiri.

"Salah satu pelakunya memang suaminya, oknum polisi. Dia dibantu oleh temannya bernama Rahmat alias Mamat," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, saat ini Polres Depok masih mendalami motif pembunuhan korban oleh oknum Obvit Polres Depok itu.

"Selain pidananya, yang bersangkutan juga diproses kode etik juga," imbuh Iqbal.

Korban dibunuh oleh suaminya dengan bantuan Mamat pada Minggu (27/3) dini hari di Jl Perjuangan RT 02/08 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok pada Minggu (27/3) dini hari.

Kematian korban baru dilaporkan ke Polres Depok pada Senin dini hari tadi. Bripka Triono pun langsung diamankan di lokasi kejadian pada dini hari tadi. (mei/dra)



Komentar:

Kejahatan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Perbuatan tersebut yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dilakukan tanpa memandang bulu terutama pada seorang polisi. Polisi adalah bagian dari aparat negara yang mempunyai tugas menegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mempunyai peranan penting dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Namun, dari berita diatas bahwa terjadi sebuah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang polisi. Suatu tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu adalah suami korban yang berpofesi sebagai polisi. Sedang untuk menjadi polisi mereka dan mengucapkan janji sumpah untuk melaksanakan tugas negara. Berdasarkan Pasal 5 UU No 2 tentang Kode Etik Polisi menjelaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama”. Sehingga mereka telah melangar kode etik sebagai polisi karena sebuah perbuatannya.
Polisi harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan melanggar. Dengan melakukan tindak pidana maka Polisi melanggar peraturan. Berdasarkan Pasal 7 PP 2 Tahun 2003 bahwa “ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin”. Hukuman berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan dan mutasi.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar