Jumat, 15 April 2016

Pengertian Cyber

1.    Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime menurut Gregory (2005) adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Cyber crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Keragaman aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer sangat besar dan telah menimbulkan pembedaharaan bahasa baru, misalnya hacking, cracking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming, hoax, dan lain-lain sebagainya. Biasanya hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem computer. Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking, yang menjadi incaran sasaran yaitu :
·      Database kartu kredit
·      Database account bank
·      Database informasi pelanggan
·      Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupakan hak kita (carding)
·      Mengacaukan sistem

2.    Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber
Law. Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

3.    Cyber Threat
Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber. Ancaman yang muncul dari ranah cyber ini dikenal sebagai cyber threat. Salah satu ancaman dari cyber threat adalah Adware. Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.

4.    Cyber Security
Definisi security dalam operasi informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk melindungi dan meminimalkan gangguan kerahasiaan(confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack. Cyber security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack

5.    Cyber Attacks

Definisi attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi. Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.


Kasus Cyber Crime

Kasus penipuan melalui online yang dilakukan lima orang sindikat kelompok asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan mencatut nama belanja online. Sindikat ini sudah menjalankan operasi selama setahun dengan omset Rp 10,1 miliar. Modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. Para pelaku membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.co.id dan website jual-beli lainnya. Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut. Korban yang telah ditransfer uangnya, menunggu barangnya yang ternyata tidak kunjung dikirim, karena memang tidak ada barangnya juga.

Komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini. Mereka secara resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya. Kejahatan (Cyber Crime) yang dilakukan oleh lima sindikat tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang), yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
 Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  
Referensi:
  1. http://lms.aau.ac.id/viratama/module_kms/?hal=detail_artikel&id=52
  2. https://core.ac.uk/download/files/458/12218747.pdf
  3. Arifah, Dista Amalia. Kasus Cybercrime di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), September 2011, Hal. 185 – 195. Vol. 18, No. 2 http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/viewFile/2099/767
  4.  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
  5.  http://inet.detik.com/read/2016/02/22/172817/3148256/398/omset-miliaran-penipu-jual-beli-online-dibekuk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar