1. Cyber
Crime
Pengertian
Cyber Crime menurut Gregory (2005) adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan
memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi
komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan
pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat
digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam
komputer tersebut. Cyber crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
Keragaman
aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer
sangat besar dan telah menimbulkan pembedaharaan bahasa baru, misalnya hacking,
cracking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming, hoax,
dan lain-lain sebagainya. Biasanya hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada
di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem computer.
Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan
hacking, yang menjadi incaran sasaran yaitu :
· Database
kartu kredit
· Database
account bank
· Database
informasi pelanggan
· Pembelian
barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan
merupakan hak kita (carding)
· Mengacaukan
sistem
2. Cyber
Law
Cyber Law adalah
aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang
dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat
untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika
Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang
mengatur dan menentukan perkembangan Cyber
Law. Ruang lingkup dari Cyber Law
meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses
Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi,
Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen
dan lain-lain.
3. Cyber
Threat
Definisi
threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang mengganggu
kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian
(availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang
disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber.
Ancaman yang muncul dari ranah cyber ini dikenal sebagai cyber threat. Salah
satu ancaman dari cyber threat adalah Adware. Adware merupakan suatu program yang
menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri
yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang
kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi
tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah
terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku
pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan
kepada komputer.
4. Cyber
Security
Definisi
security dalam operasi informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk
melindungi dan meminimalkan gangguan kerahasiaan(confidentiality), integritas
(integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa
melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack. Cyber
security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack
5. Cyber
Attacks
Definisi
attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja
dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas
(integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa
ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem
informasi. Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada
alur logic sistem informasi.
Kasus Cyber Crime
Kasus penipuan melalui online yang dilakukan lima
orang sindikat kelompok asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan mencatut
nama belanja online. Sindikat ini sudah menjalankan operasi selama setahun
dengan omset Rp 10,1 miliar. Modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan
internet. Para pelaku membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.co.id
dan website jual-beli lainnya. Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku
memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu
akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku
kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian
barang tersebut. Korban yang telah ditransfer uangnya, menunggu barangnya yang ternyata
tidak kunjung dikirim, karena memang tidak ada barangnya juga.
Komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke
Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor
yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini. Mereka secara resmi melaporkan ke
Polda Metro Jaya. Kejahatan (Cyber Crime) yang dilakukan
oleh lima sindikat tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan
melalui website seolah-olah menjual barang), yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Sedangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU
ITE yang menyatakan:
“Setiap
Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap
pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Referensi:
- http://lms.aau.ac.id/viratama/module_kms/?hal=detail_artikel&id=52
- https://core.ac.uk/download/files/458/12218747.pdf
- Arifah, Dista Amalia. Kasus Cybercrime di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), September 2011, Hal. 185 – 195. Vol. 18, No. 2 http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/viewFile/2099/767
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
- http://inet.detik.com/read/2016/02/22/172817/3148256/398/omset-miliaran-penipu-jual-beli-online-dibekuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar